GRESIK, iNewsMojokerto.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik menangkap kurir yang membawa 30 paket sabu-sabu dengan berat total bruto sekitar 81,46 gram. Kurir berinisial AD (28), diamankan pada Selasa (28/7/2026) pukul 19.00 WIB di depan sebuah rumah kos Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik.
Kasat Reserse Narkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan pihaknya masih memburu pemilik sabu-sabu. "AD mengaku mendapatkan sabu itu dari pemilik berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian," kata Yani, dikonfirmasi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Menganti. Aanggota kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AD.
"Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan sebelum akhirnya mengamankan tersangka," ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 21 plastik klip berisi diduga sabu di dalam pakaian yang dikenakan AD. Sementara sembilan plastik klip lainnya ditemukan di kamar kos tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, AD mengaku barang terlarang tersebut dari CM dengan sistem ranjau sebanyak satu paket sekitar 100 gram di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada Senin (27/7/2026).
"Tersangka berperan sebagai kurir. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau," ujarnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
