"Penangkapan kami lakukan pada Senin 22 September sekitar pukul 08.30 WIB saat kedua pelaku diduga sedang transaksi dan mengonsumsi sabu-sabu di rumah tersebut," imbuhnya.
Di hadapan penyidik kepolisian, kedua pelaku mengakui perbuatannya, mereka sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu. Mereka pun terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba karena merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik. Kami pastikan akan menindaklanjuti informasi tersebut," kata AKBP Rovan Richard.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
