JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang pria berinisial EZ (34), menantu anggota DPRD Jombang digerebek di rumahnya di Jl Brawijaya Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang sesaat setelah menerima kiriman paket 5 kilogram (kg) ganja atau tepatnya 5,37 kg ganja kering dari kurir.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Jombang saat operasi tumpas narkoba 2025 pada 11 September 2025 pekan lalu sekitar pukul 11.30 WIB. EZ saat itu juga diketahui bertransaksi dengan temannya SF yang berperan memecah ganja dalam ukuran kecil.
Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengonfirmasi pengungkapan kasus itu dari informasi masyarakat terkait sindikat jaringan peredaran ganja di Jombang. Dalam penyelidikan, polisi mencurigai paket barang mencurigakan dari Medan yang dikirim kurir dalam jumlah besar.
"Barang tersebut dikirim dari Medan ke rumah EZ Setelah barang dikuasai oleh pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Iptu Bowo, Sabtu (20/9/2025).
Usai menangkap EZ, polisi meringkus SF (24), yang berperan memecah ganja menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Jombang dan sekitarnya. Kedua pelaku dan paket ganja seberat 5,37 kilogram dibawa ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lanjutan.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
