Tangis Terdakwa Mutilasi Pecah di Sidang, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana

Zainul Arifin
Tangis Terdakwa Mutilasi Pecah di Sidang, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

KEDIRI, iNewsMojokerto.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi di Pengadilan Negeri Kediri dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok kembali digelar, Senin (26/8/2025). Dalam sidang itu terdakwa menghadapi dakwaan berat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap korban Uswatun Khasanah.

Suasana sidang sempat hening ketika terdakwa Rohmad menangis saat mengingat anaknya yang disebut terus menanyakan keberadaannya. Di hadapan majelis hakim, ia memohon keadilan dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa tidak bisa disederhanakan sebagai tindakan spontan. Menurutnya, ada unsur kekejaman dan dugaan perencanaan yang tidak bisa diabaikan.

"Pembelaan adalah hak, tapi kita jangan lupakan keluarga korban yang kehilangan anggota keluarga secara tragis. Keadilan bukan hanya untuk terdakwa, tapi juga bagi korban," tegas Ichwan.

Jaksa menilai bahwa unsur Pasal 340 KUHP tetap terpenuhi dan akan memberikan tanggapan resmi dalam sidang lanjutan pekan depan.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network