Sidang Perdana Mutilasi di Mojokerto, Terdakwa Ajukan Eksepsi

Aries
Terdakwa mutilasi Alvi Maulana saat konsultasi dengan penasihat hukumnya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Foto Mojokerto.iNews.id/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id — Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang potongan tubuh korbannya ditemukan di kawasan Hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan terdakwa Alvi Maulana (24) mulai disidangkan Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1/2026).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Cakra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis.

Dakwaan primer merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan dakwaan subsider menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Menanggapi dakwaan itu, tim penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rahmatan Lil Alamin menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Edi Hariyanto, menegaskan bahwa poin utama eksepsi yang akan diajukan berkaitan dengan kompetensi relatif atau kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut.

"Berdasarkan analisis kami, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana ini masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, bukan PN Mojokerto. Hal inilah yang menjadi landasan kami mengajukan eksepsi mengenai kompetensi relatif," ujar Edi saat diwawancarai usai sidang.

Terkait jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Edi menyatakan bahwa hal tersebut masih harus diuji melalui fakta-fakta persidangan.

Ia menekankan bahwa kehadiran penasihat hukum bukan untuk membenarkan tindakan pidana, melainkan memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi secara hukum.

"Berencana atau tidaknya tindakan tersebut akan diuji pada tahap pembuktian. Tugas kami bukan membela kesalahan terdakwa, melainkan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan hukum terdakwa agar proses peradilan berjalan sesuai koridor yang berlaku," pungkasnya.

Majelis Hakim PN Mojokerto memberikan waktu bagi pihak penasihat hukum untuk menyusun naskah eksepsi secara formal sebelum sidang kembali dilanjutkan pekan depan untuk agenda pembacaan eksepsi.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network