Tok! Sujito Pembunuh Dua Jemaah Salat Subuh di Musala Al-Manar Divonis Hukuman Mati

Dedi M.A
Tok! Sujito Pembunuh Dua Jemaah Salat Subuh di Musala Al-Manar Divonis Hukuman Mati. Foto: Dedi/iNews

BOJONEGORO, iNewsMojokerto.id - Pengadilan Negeri Bojonegoro menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Sujito (65) atas kasus pembunuhan dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, didampingi hakim anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi, Kamis (11/12/2025).

Hakim menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam menjerat Sujito. “Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana mati,” ungkap Wisnu Widiastuti sambil mengetok palu dikutip dari Bojonegoro.inews.id.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tindakan yang dilakukan di dalam tempat ibadah saat korban sedang melaksanakan salat berjemaah dinilai sebagai perbuatan sangat keji.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network