Kirim Pil Dobel L Dicampur Perkedel ke Suami di Rutan Nganjuk, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Zainul Arifin
Kirim Pil Dobel L Dicampur Perkedel ke Suami di Rutan Nganjuk, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi. Foto: iNewsMojokerto/Polres Nganjuk

Berdasarkan hasil interogasi, TRM mengakui pil dobel L yang dikirimkan kepada suaminya di Rutan Nganjuk tersebut diperoleh dari Riyan, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Sugiarto menegaskan, Riyan saat ini masih dalam pengejaran polisi dan ditetapkan DPO.

“Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap Riyan. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera melaporkan kepada kami,” tegas mantan Kanit Tipidkor Polres Jombang ini.

Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya ini, polisi menyita 1 unit ponsel di atas kasur kamar kos, serta 1 unit sepeda motor Honda Spacy pelat nomor polisi AG 4017 XG yang terparkir di depan kos.

TRM dijerat pasal 435 dan/atau pasal 436 UU nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 UU nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, karena diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya ke dalam makanan.

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network