NGANJUK, iNewsMojokerto.id – Polisi mengungkap kasus penyeludupan obat keras berbahaya atau pil dobel L yang dicampur perkedel ke di Rutan Nganjuk beberapa waktu lalu. Pelaku TRM (32) ditangkap di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom.
"Pelaku merupakan ibu rumah tangga, istri dari napi di Rutan Nganjuk yang menerima barang tersebut," kata Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto kepada iNewsMojokerto.id Minggu (27/7/2025).
Penangkapan pelaku pada Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB hasil dari penyelidikan polisi terkait upaya penyelundupan paketan makanan mengandung obat berbahaya diduga pil dobel L di Rutan Kelas IIB Nganjuk pada 9 Juli 2025.
Modus penyelundupan yang digagalkan petugas Rutan saat itu, dengan cara mencampurkan butiran pil yang sudah dihaluskan ke dalam makanan yang hendak diberikan kepada warga binaan.
"Terduga pelaku mengakui pernah mengantarkan makanan yang berisi pil dobel L sebanyak dua kali ke rutan Nganjuk,” kata Sugiarto.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
