Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Imam Suyono membenarkan adanya pengunduran diri 3 pengurus. Meski demikian pihaknya belum memberikan penjelasan secara rinci apa yang menjadi penyebab utama mereka mundur. "Nggeh betul mas," singkatnya saat dihubungi melalui pesan whatsapp.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur yang memangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Mojokerto akan memanggil 12 orang untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah pengurus KONI Mojokerto periode 2020-2024, tiga di antaranya merupakan pejabat Pemkab Mojokerto.
"Sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini kami akan memanggil 12 saksi dan setelah itu dilakukan penghitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Rabu, (23/72025) lalu.
Dalam penanganan kasus ini, Kejari Mojokerto juga menggandeng ahli keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara untuk menguatkan analisis hukum dan pembuktian potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Rizky menambahkan bahwa hingga saat ini proses pengumpulan alat bukti masih berjalan. Keterlibatan para ahli akan menjadi faktor krusial dalam memperjelas kerugian negara dan mempercepat proses penetapan tersangka.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
