Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto Mulai Dibidik, Sejumlah Pengurus Mengundurkan Diri

Aries
Prosesi pelantikan pengurus KONI Kabupaten Mojokerto masa bakti 2025-2029 yang dilakukan pada Senin (28/4/2025) lalu. Foto iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur tengah membidik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp10 miliar. Di tengah penyelidikan ini, sejumlah pengurus mengundurkan diri.

Data yang dihimpun, ada tiga pengurus yang diduga telah mengundurkan diri. Masing-masing adalah Sekretaris Umum; Wakil Ketua II; dan satu pengurus lain. Rs, sumber internal menyebutkan, pengunduran diri secara berjamaah itu bukan terkait dugaan korupsi yang sedang disidik kejaksaan. Namun, ada alasan lain.

"Pastinya tidak tahu. Mungkin karena misskomunikasi saja, tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi, soalnya itu pengurus lama," kata RS, Jumat (25/7/2025).

Sementara ini, ada 3 pengurus yang melayangkan surat pengunduran diri secara resmi, ditujukan kepada Ketua KONI Kabupaten Mojokerto dan ditandatangani di atas materai. Berdasarkan surat itu, ada yang menuangkan alasan pengunduran diri, ada juga yang tidak mencantumkan alasan.

"Ada yang gara-gara kesibukan kerja, sebagai ASN. Ada yang memang merasa tidak dilibatkan sama sekali dalam kerja KONI sesuai bidangnya," ujarnya.

Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Imam Suyono membenarkan adanya pengunduran diri 3 pengurus. Meski demikian pihaknya belum memberikan penjelasan secara rinci apa yang menjadi penyebab utama mereka mundur. "Nggeh betul mas," singkatnya saat dihubungi melalui pesan whatsapp.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur yang memangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Mojokerto akan memanggil 12 orang  untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah pengurus KONI Mojokerto periode 2020-2024, tiga di antaranya merupakan pejabat Pemkab Mojokerto.

"Sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini kami akan memanggil 12 saksi dan setelah itu dilakukan penghitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Rabu, (23/72025) lalu.

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Mojokerto juga menggandeng ahli keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara untuk menguatkan analisis hukum dan pembuktian potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Rizky menambahkan bahwa hingga saat ini proses pengumpulan alat bukti masih berjalan. Keterlibatan para ahli akan menjadi faktor krusial dalam memperjelas kerugian negara dan mempercepat proses penetapan tersangka.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network