Ia meminta Korps Adhyaksa menelusuri pernyataan salah satu tersangka untuk mencari kebenarannya. "Dasarnya juga pernyataan dari salah satu tersangka sudah memberikan sejumlah uang ke kawan-kawan yang lain, atau pejabat-pejabat, bisa ditelusuri oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto terkait kebenaran informasi itu. Keyakinan kami dan menduga uang itu untuk meloloskan proyek ini," jelas Hanum.
Mirisnya, Hanum menyebut, sampai hari ini para pejabat tinggi atau petinggi pemkot baik itu pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA) belum tersentuh hukum. Pihaknya meminta kepada kejaksaan untuk segera mebindaklanjuti rangkaian pengakuan tersangka.
"Kami berharap proses ini segera dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, atas keterbukaan ini dari inisiatif salah satu tersangka yang kami dampingi, untuk mengungkap akar masalahnya di Kota Mojokerto sampai ada masalah gagal bangun dan tidak selesai seperti ini. Kepala dinasnya, siapapun di belakang ini bisa menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
