Muncul di Kejaksaan, Sekretaris Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto Dijebloskan Bui Kasus Korupsi TBM

Aries
Yustian Suhandinata dengan tangan terborgol saat berada di mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Foto iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mojokerto Yustian Suhandinata yang muncul di kejaksaan langsung dijebloskan bui, Senin (30/6/2025).

Yustian ditahan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pujasera berbentuk kapal di area Taman Bahari Majapahit (TBM) yang merugikan negara miliaran rupiah.

Sekretaris Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto ini sempat mangkir panggilan pertama karena alasan sakit, namun begitu memenuhi panggilan kedua, dia langsung dibui dengan status sebagai tersangka.

"Kami lakukan penahanan terhadap salah satu tersangka, YS, sampai 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Robby Ruswin.

Robby Ruswin mengungkapkan bahwa Yustian merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek yang merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar itu dari nilai proyek sebesar Rp2,5 miliar.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network