Sadisnya Pembunuhan Mutilasi Jombang Terkuak di Persidangan, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Zainul Arifin
Sidak perdana kasus pembunuhan mutilasi di PN Jombang dengan terdakwa Eko. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Eko menghabisi nyawa temannya Agus secara sadis pada Sabtu 8 Februari 2025 di sebuah areal sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Eko memutilasi tubuh korban dengan alat pemotong kayu setelah cekcok saat pesta miras di lokasi kejadian.

Kepala korban dibuang di Sungai Ngotok Ring Kanal, Dusun Ngercuk, Desa Sidomulyo, dalam keadaan terbungkus jaket. Sementara alat pemotong dibuang di saluran air Dusun Beweh, Desa Ngogri, Megaluh.

Sepekan setelah pembunuhan sadis itu, Eko yang merupakan teman dekat korban saat bekerja di pabrik kayu ditangkap Satreskrim Polres Jombang di rumahnya Desa Plosogeneng Rabu (19/2/2025). Kasus pembunuhan mutilasi ini menjadi perhatian publik lantaran kekejaman pelaku terhadap sahabat karibnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network