Kasus Penipuan Jual Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto, Pensiunan TNI AD Dituntut 8 Bulan Bui

Aries
Pensiunan TNI AD Abdullah Harahap alias Asrul (42), terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Mojokerto menghadapi tuntutan hukuman 8 bulan bui. Foto InewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pensiunan TNI AD Abdullah Harahap alias Asrul (42), terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Mojokerto menghadapi tuntutan hukuman 8 bulan bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Tuntutan itu disampaikan JPU , I Gde Ngurah Surya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (24/6/2025). JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 bulan," kata I Gde Ngurah Surya.

Tuntutan ringan terhadap Pensiunan TNI-AD yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ini karena adanya pernyataan kesepakatan damai dari korban bernama Romsul Islam setelah terdakwa mengembalikan uang hasil penipuan senilai Rp40 juta kepada korban. "Adanya perdamaian dengan korban menjadi pertimbangan keringanan tuntutan," ungkapnya.

Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menyiapkan pembelaan.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network