Kasus Penipuan Jual Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto, Pensiunan TNI AD Dituntut 8 Bulan Bui

Aries
Pensiunan TNI AD Abdullah Harahap alias Asrul (42), terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Mojokerto menghadapi tuntutan hukuman 8 bulan bui. Foto InewsMojokerto/Aries

Kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Mojokerto diungkap Tim Intel Korem Mojokerto di Hotel Raden Wijaya yang berlokasi di Kota Mojokerto pada Rabu (26/2/2025) lalu yang kemudian dilimpahkan ke kepolisian setempat.

Dalam penyidikan kasus itu, polisi menetapkan satu orang tersangka yakni Abdullah Harapan alias Asrul (43), pensiunan TNI-AD asal Medan, Sumatera Barat yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Sementara, tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan KS (64) dan IZ (57), warga Kecamatan Sooko dan RF (34), warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto telah dibebaskan polisi karena dianggap belum menikmati uang hasil penipuan.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network