JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kematian seorang pengusaha mebel di Jombang Lukman Hakim (46) terungkap. Dia diracun potas dan dianiaya oleh istri sirinya Fauziah Prihatiningsih (47) di rumah kontrakan yang mereka tempati di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Pelaku Fauziah Prihatiningsih telah menyerahkan diri ke Polres Jombang setelah 42 hari melakukan pembunuhan keji tersebut.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan pada 11 Mei 2025 pelaku yang tinggal di rumah kontrakan bersama korban membeli racun tikus dan 7 potas di sebuah toko pertanian. Dua hari setelah itu, tepat 13 Mei pelaku memasukkan potas ke dalam sebuah botol air minum yang sering digunakan korban minum pada saat pagi hari.
"Pada saat itu potas yang dibeli sebanyak 7 butir dimasukkan 4 butir ke dalam botol air setelah itu di botol dikoncil agar laru, dan sisanya dia buang ke halaman rumah. Dan tiga botol lainnya dibakar langsung di rumah kontrakan," kata Margono, Kamis (26/6/2025).
Begitu diminum, kata Margono korban langsung keracunan. Pelaku kemudian menghubungi satu orang untuk membantu memindahkan dari ruang dapur menuju ke kamar pertama yang kondisinya masih hidup.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
