
NGANJUK, iNewsMojokerto.id –Polisi menangkap sepasang kekasih diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan barang bukti 11 paket sabu siap untuk diedarkan dengan jumlah total seberat 1,77 gram.
Kedua pelaku inisial DAR (28), wanita warga Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom dan FP (34) pria warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, ditangkap di sebuah rumah lingkungan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengungkapkan sepasang kekasih ditangkap usai mengambil sabu-sabu dari Surabaya pada Minggu 15 Juni 2025, malam.
"Mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Sa, seorang pria asal Surabaya melalui S warga Warujayeng, kedua penyuplai barang itu masih DPO," kata Sugiarto dikonfirmasi, Senin (17/6/2025).
Ia mengatakan, penangkapan DAR dan FP dari hasil penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Nganjuk setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah setempat. Dalam penyelidikan itu, terungkap jika DAR dan FP diduga sebagai pengedarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait