"Kami lakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam kamar rumah, ditemukan sabu, alat isap, 11 plastik klip, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran. Barang-barang tersebut tersimpan di atas kasur, lantai kamar, dan dalam almari," ujarnya.
Sugiarto menegaskan bahwa kedua pelaku tidak bisa mengelak dengan penemuan barang terlarang itu. Mereka pun pasrah saat dibawa ke Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, sepasang kekasih tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pengakuannya, mereka sudah lima bulan ini beroperasi mengedarkan sabu-sabu di Nganjuk. Pengakuan tersebut masih kami kembangkan untuk menangkap jaringan di atasnya," tandasnya.
Polres Nganjuk mengapresiasi peran masyarakat yang telah peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Informasi yang disampaikan cukup membantu dalam pengungkapan kasus-kasus yang melanggar hukum.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
