Polisi Bongkar Perdagangan Miras Via Medsos di Mojokerto, Pelaku Dicokok saat Transaksi

Aries
Penjual miras asal Surabaya diamankan Polres Mojokerto Kota beserta barang bukti. Foto InewsMojokerto/Aries

"Sudah berjualan miras sekitar dua bulan ini di Mojokerto. Pelaku menjual via medsos, kemudian transaksinya COD," ujarnya.

Ipda Slamet menegaskan, pria asal Surabaya itu menjalani proses hukum dengan jeratan pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. "Ancaman pidana kurungan penjara maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta," pungkasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network