
MOJOKERTO, InewsMojokerto.id - Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota membongkar peredaran minuman beralkohol yang beroperasi selama dua bulan di wilayah Mojokerto. Puluhan botol minuman keras (miras) jenis arak diamankan polisi sebagai barang bukti.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi yang menyebutkan adanya perdagangan miras secara online via medsos (media sosial). Dari situ, pada Sabtu 7 Juni petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian pelaku hingga penangkapan.
"Pelaku berinisial M (38) asal Surabaya berhasil dicokok petugas Satsamapta saat mengirimkan miras di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto," kata Kasihumas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono, Minggu (8/6/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa miras jenis arak bali sebanyak 50 botol pesanan pembeli.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku menjual miras jenis arak ilegal bukan hanya di Mojokerto saja, tapi juga di daerah lain melalui media sosial Facebook dengan transaksi penjualan dengan sistem cash of delivery (COD). Aktivitas terlarang tersebut dilakukan pelaku sejak April 2025 di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait