Seperti disampaikan saksi Yuliana. Dia mengaku mengenal Varisa Ike Harianto dan Budi karena menjadi asisten rumah tangga. Bahkan, Yuliana juga mengetahui Varisa keluar dari rumah Budi untuk pulang ke rumah orang tuanya.
"Ya ikut membantu mengambil barang-barang ibu (Varisa). Pulang ke rumah orangtuanya," kata Yuliana menjawab pertanyaan dari Budi.
Pertanyaan demi pertanyaan terus dilontarkan para tergugat kepada saksi. Hingga persidangan berakhir pukul 15.00 WIB dan dilanjutkan pada pekan depan dengan rencana agenda pemeriksaan saksi dari tergugat.
Setelah sidang, Budi tidak menjelaskan detail perkara gugatan yang dilayangkan mantan istrinya itu. Dia hanya menyebut bahwa gugatan harta gono gini dari Varisa itu bukan lah yang pertama kalinya. "Sebelumnya pernah, dan Ini yang ketiga kalinya," ucap Budi, singkat.
Penyampaian Budi dibenarkan Varisa Ike Harianto dan kuasa hukumnya Junaidi. Dikatakan Junaidi, kliennya melayangkan gugatan untuk meminta hak atas harta gono-gini selama pernikahannya dengan Budi. Adapun sejumlah objek gugatan di antaranya tanah dan bangunan di Jl Abdurrahman Wahid serta di perumaha daerah (Perumda) di Kawasan Kota.
"Klien kami ini menuntut haknya, selama menikah dengan tergugat. Jika memang ada persoalan utang piutang, maka juga akan diselesaikan setelahnya itu," kata Junaidi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait