JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Akhir kisah rumah tangga Varisa Ike Harianto dan Budi tidak berjalan mulus. Pasalnya, setelah resmi bercerai, keduanya masih harus berurusan di meja hijau lantaran masuknya gugatan harta gono gini. Ibu dua anak itu menggugat mantan suaminya.
Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jombang itu tercatat di Sistem Informasi penelusuran perkara dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2024/PN Jbg. Pada Senin (3/3/2025), agenda sidang tambahan bukti surat dari para pihak dan pemeriksaan saksi dari penggugat Varisa Ike Harianto.
Semua pihak tergugat hadir di persidangan ruang sidang Tirta. Yakni Budi, PT Bank Central Asia Tbk KCU Jombang, PT Bank Negara Indonesia Tbk Kantor Cabang Jombang dan Hariadi.
Pihak penggugat Varisa Ike Harianto yang hadir bersama kuasa hukumnya Adv. Dr. Junaidi, SH, MH, CLA, CIL menghadirkan tiga orang saksi. Yakni Yuliana, dr Ita Supranata dan Endro Cahya Setiawan.
Pantauan iNEWS, satu persatu dari tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan terbuka itu dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim dan para pihak tergugat. Pertanyaan itu terkait biduk rumah tangga Varisa Ike Harianto dan Budi yang berakhir dengan perceraian hingga gugatan gono gini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait