JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Akhir kisah rumah tangga Varisa Ike Harianto dan Budi tidak berjalan mulus. Pasalnya, setelah resmi bercerai, keduanya masih harus berurusan di meja hijau lantaran masuknya gugatan harta gono gini. Ibu dua anak itu menggugat mantan suaminya.
Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jombang itu tercatat di Sistem Informasi penelusuran perkara dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2024/PN Jbg. Pada Senin (3/3/2025), agenda sidang tambahan bukti surat dari para pihak dan pemeriksaan saksi dari penggugat Varisa Ike Harianto.
Semua pihak tergugat hadir di persidangan ruang sidang Tirta. Yakni Budi, PT Bank Central Asia Tbk KCU Jombang, PT Bank Negara Indonesia Tbk Kantor Cabang Jombang dan Hariadi.
Pihak penggugat Varisa Ike Harianto yang hadir bersama kuasa hukumnya Adv. Dr. Junaidi, SH, MH, CLA, CIL menghadirkan tiga orang saksi. Yakni Yuliana, dr Ita Supranata dan Endro Cahya Setiawan.
Pantauan iNEWS, satu persatu dari tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan terbuka itu dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim dan para pihak tergugat. Pertanyaan itu terkait biduk rumah tangga Varisa Ike Harianto dan Budi yang berakhir dengan perceraian hingga gugatan gono gini.
Seperti disampaikan saksi Yuliana. Dia mengaku mengenal Varisa Ike Harianto dan Budi karena menjadi asisten rumah tangga. Bahkan, Yuliana juga mengetahui Varisa keluar dari rumah Budi untuk pulang ke rumah orang tuanya.
"Ya ikut membantu mengambil barang-barang ibu (Varisa). Pulang ke rumah orangtuanya," kata Yuliana menjawab pertanyaan dari Budi.
Pertanyaan demi pertanyaan terus dilontarkan para tergugat kepada saksi. Hingga persidangan berakhir pukul 15.00 WIB dan dilanjutkan pada pekan depan dengan rencana agenda pemeriksaan saksi dari tergugat.
Setelah sidang, Budi tidak menjelaskan detail perkara gugatan yang dilayangkan mantan istrinya itu. Dia hanya menyebut bahwa gugatan harta gono gini dari Varisa itu bukan lah yang pertama kalinya. "Sebelumnya pernah, dan Ini yang ketiga kalinya," ucap Budi, singkat.
Penyampaian Budi dibenarkan Varisa Ike Harianto dan kuasa hukumnya Junaidi. Dikatakan Junaidi, kliennya melayangkan gugatan untuk meminta hak atas harta gono-gini selama pernikahannya dengan Budi. Adapun sejumlah objek gugatan di antaranya tanah dan bangunan di Jl Abdurrahman Wahid serta di perumaha daerah (Perumda) di Kawasan Kota.
"Klien kami ini menuntut haknya, selama menikah dengan tergugat. Jika memang ada persoalan utang piutang, maka juga akan diselesaikan setelahnya itu," kata Junaidi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait