JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Sepekan jelang Ramadan, tim Satresnarkoba Polres Jombang menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, RK (29) pria, warga Desa Mojongapit. Dia dibekuk saat hendak menaruh barang (ranjau) sabu-sabu di tepi jalan raya.
Aksi penangkapan pemuda itu sempat diwarnai kejar-kejaran. Polisi mengejar RK yang mengendarai motor matik dari Dusun Weru Desa Mojongapit hingga tertangkap di pinggir jalan raya Jl Raden Patah, Desa Kepanjen, Kecamatan Jombang.
"Saat itu anggota sedang patroli di daerah Jl Brigjen Kretarto (Dusun Weru) melihat gerak-gerik seorang pemuda mencurigakan. Dikejar dan tertangkap saat menaruh sabu-sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani kepada iNEWSMOJOKERTO.ID Kamis (27/2/2025).
Begitu tertangkap, Kanit I Satresnarkoba Ipda David Waluyo bersama anggota langsung menggeledah. Sebanyak 8,31 gram narkotika jenis sabu-sabu ditemukan pada RK. Kristal haram itu diduga sisa dan akan diedarkan di sejumlah tempat.
RK yang sehari-hari sebagai sopir mengaku masih menyimpan barang di rumahnya. Bergegas, petugas menggeledah rumahnya dan ditemukan 16,46 gram sabu-sabu di dalam kamarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait