"Total sabu-sabu yang disita dari tersangka 39 gram yang sudah dikemas dalam bentuk paket hemat," kata Yani.
Selain itu, anak buah AKBP Ardi Kurniawan tersebut juga menyita barang bukti lainnya, di antaranya 1 timbangan digital; handphone; dan sepeda motor honda beat warna hitam pelat nopol S 5341 OC yang digunakan oleh tersangka.
Yani mengatakan bahwa RK sudah lebih dari tiga bulan menjadi bandar sabu-sabu yang diedarkan di wilayah Jombang. Barang terlarang itu didapat RK dari seseorang berinisial K yang kini masih buronan.
"Sekali turun, jumlahnya 1 ons. Kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa paket hemat, disebar di beberapa lokasi di Jombang. Ada sekitar 20 titik," ucapnya.
Diakui Yani, aksi kejahatan tersangka yang cukup licin sudah lama terendus polisi itu dapat dibekuk berkat kejelian dan kesigapan anggotanya yang mencurigai gerak-gerik RK. "Kami pastikan bahwa tersangka ditahan dan diproses hukum. Untuk bandar di antaranya masih DPO," tegas Yani.
RK yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di atas 5 gram dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait