"Sebelum pembunuhan mutilasi, korban dan tersangka meminum miras bersama, kemudian terjadi cekcok dan berakhir dengan mutilasi. Perlu kami tegaskan bahwa kejahatan pembunuhan yang terjadi di Jombang pemicunya miras. Maka kami berkomitmen memberantas miras di kota santri ini," ujarnya.
Hingga kini penyidik Satreskrim Polres Jombang masih terus mendalami kasus mutilasi yang menggegerkan warga. Sejauh ini, Eko adalah pelaku tunggal dalam kasus tersebut. Eko dijerat pasal 340, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, mayat pria korban mutilasi ditemukan di Jombang pada Rabu 12 Februari 2024. Mayat korban tanpa kepala ditemukan di saluran irigasi persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum Kecamatan Megaluh. Sedangkan potongan kepala ditemukan di tepi sungai di Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Hasil autopsi menyebutkan jika kematian korban tidak wajar. Pada leher korban terdapat bekas senjata tajam yang tidak beraturan. Kemungkinan korban digorok. Selain itu ada pendarahan di kepala mengakibatkan kematian.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait