Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Sadis Di Dawarblandong

Trisna Eka Adhitya
Polres Mojokerto Kota saat konferensi pers kasus penganiayayaan di Kecamatan Dawarblandong. (Foto: istimewa)

Barang bukti berupa pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, dan sepeda motor tersangka turut disita oleh kepolisian.

Proses hukum akan berjalan dengan transparan dan sesuai aturan. Kasus ini ditangani dengan jeratan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Kami juga berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pribadi,” Imbuh AKP Rudy.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network