Barang bukti berupa pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, dan sepeda motor tersangka turut disita oleh kepolisian.
Proses hukum akan berjalan dengan transparan dan sesuai aturan. Kasus ini ditangani dengan jeratan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Kami juga berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pribadi,” Imbuh AKP Rudy.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait