MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Polres Kota Mojokerto berhasil menangkap DH (35), tersangka penganiayaan berat terhadap seorang pria di Kecamatan Dawarblandong, Jumat (25/10/2024). Tersangka ini membacok korban akibat cemburu, korban sering mengganggu istrinya melalui pesan WhatsApp.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H yang diwakili oleh Kasat Reskrim, AKP Rudy Zaeny dalam Press Release menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari seringnya korban WA ke istri tersangka setelah mengetahui korban sering mengirim pesan kepada istri sirinya.
“Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 03 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, di mana DH datang ke rumah seorang warga setempat dan langsung menyerang korban dengan pisau yang dibawanya,” Ungkap AKP Rudy.
Serangan itu menyebabkan luka parah pada kepala dan tangan korban, Lalu korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif. Setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri.
Dengan Laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan Penyidikan akhirnya berhasil melacak keberadaan DH di Jalan Raya Labuhan, Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
Pada Jumat, 25 Oktober 2024, tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait