"Anggota kami langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi hingga menangkap dua orang pelaku kakak adik warga Pulogedang yang dilaporkan korban," ujar mantan Kasium Polres Jombang ini.
Selain menangkap dua orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil visum korban. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait