Dua Lelaki Jombang Jadikan Para Sopir Budak Sabu-sabu, Transaksi Dekat Flyover Peterongan

Zainul Arifin
Dua tersangka yang berhasil diamankan Polres Jombang. (Foto: Zainul Arifin)

Menurut Yani, para sopir rela jadi budak sabu-sabu yang diperoleh dari kedua pelaku dengan alasan untuk menambah stamina atau doping. Yani pun menegaskan mengonsumsi narkotika itu tidak ada manfaatnya. Bukan stamina yang akan bertambah, tapi justru akan membuat orang ketagihan yang dampaknya dapat menimbulkan kejahatan.

"Jangan sekali-kali mengonsumsi apalagi mengedarkan narkoba, apapun itu alasannya. Saya pastikan akan memburu para pelaku dan menindaktegas sesuai aturan hukum," tegasnya.

Yani menegaskan, Sudibyo dan Didik yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu itu ditahan dan  dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network