Ratusan Ketua dan Anggota BPD di Kabupaten Mojokerto Tercover BPJS Ketenagakerjaan 

Sholahuddin
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Mojokerto Zulkarnain saat memberikan secara simbolis kepesertaan. (Foto: Sholahuddin)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Usai dikukuhkan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mojokerto menerima secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Total ada 2.083 anggota BPD mengikuti jalannya pengukuhan dan penyerahan keputusan oleh bupati yang diselenggarakan di halaman kantor Pemkab Mojokerto itu, Selasa (3/9/2024) lalu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Mojokerto Zulkarnain Mahading menjelaskan, ketua dan anggota BPD di masing-masing kecamatan itu mendapatkan program perlindung JKK dan JKT. 

"Mereka mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. Tentu ini diharapkan bisa melindungi mereka selama menjalankan tugas," ujar Zulkarnain.  

Program perlindungan ini, lanjut Zulkarnain, selama 3 bulan akan dicover Pemkab Mojokerto. Yakni sejak Oktober hingga Desember 2024 nanti. 

"Dimulai Oktober ini, dan selama 3 bulan akan dicover Pemkab Mojokerto," imbuhnya. 

Sementara, melalui arahannya, Bupati Ikfina mengatakan, bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini para anggota BPD dapat berperan aktif dalam bersinergi dengan pemerintah desa masing-masing demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya pembangunan infrastruktur dalam berbagai bidang.

"Semoga dengan perpanjangan ini, anggota BPD semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, kesehatan dan lainnya," katanya. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network