"Kami lakukan penggeledahan, dan menemukan 1 plastik klip berisi 10 pil dobel L, 1 plastik klip berisi 7 pil dobel L dan 1 unit handphone," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, SH mengakui telah menjual pil koplo itu kepada RD. Selain itu, SH juga mengaku pil yang masuk dalam kandungan narkoba itu didapat dari AW (23), warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno.
"Pengakuan tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap AW di rumahnya. Dari hasil penggeledahan di rumah AW, ditemukan barang pil dobel L dengan total keseluruhan 460 butir 1 unit HP dan uang hasil penjualan Rp325 ribu," ujarnya.
Darul menduga, kedua pemuda tersebut merupakan pengedar pil perusak saraf antarkecamatan di Kabupaten Jombang. Keduanya pun dijerat pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk turut aktif memberantas peredaran narkoba dengan cara menginformasikan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," pungkas Darul.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait