NGANJUK, iNewsMojokerto.id - Dua pemuda warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, bernama Moh Tomi alias Bagong (33) dan Nanang Eko alias Paejo (36) nekat berjualan pil dobel L atau pil koplo di pinggir jalan Dusun Pandanarum desa setempat.
Akibatnya, transaksi terlarang yang dilakukannya pada Jumat (28/11/2025) malam itu tak berjalan mulus, sebab terendus oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Malam itu, tepat pukul 20.30 WIB polisi mendapati sekelompok pemuda yakni TN, BG serta TH berada di pinggir jalan Dusun Pandanarum. Ketika didatangi, gerak-gerik mereka mencurigakan.
Setelah dicek, TH yang mengendarai sepeda motor honda beat bernopol AG 4496 UK warna merah memegang 1 kantong kresek warna hitam berisi 1 buah botol warna putih yang berisi pil dobel L sebanyak 1000 butir di tangan kanannya.
"Barang tersebut, diakui TH baru saja dobeli dari temannya Tomi yang juga berada di lokasi itu. Tomi pun langsung kami tangkap," kata Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto dikonfirmasi, Senin (1/12/2025).
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
