Dua Pemuda Pengedar Pil Perusak Saraf Antar Kecamatan di Jombang Meringkuk

Zainul Arifin
Salah seorang pengedar narkotika dobel L diamankan petugas Polsek Jogoroto, Jombang. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sudah banyak yang ditangkap polisi gegara mengedarkan pil dobel L, malah SH (32) dan AW (23) ikut-ikutan berkecimpung menjualnya di wilayah hukum kepolisian Jombang. Akibatnya kedua pemuda itu pun meringkuk di penjara.

Dua pemuda yang diduga pengedar pil dobel L yang merusak saraf itu dibekuk tim unitreskrim Polsek Jogoroto, Jombang. Dari tangan keduanya, polisi menyita 477 butir pil dobel L.

"Tersangka sudah ditahan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Jogoroto AKP Darul Hudha dikonfirmasi inews, Minggu (15/9/2024) sore.

Darul menyebut, SH dan AW ditangkap di tempat berbeda. Sebelum meringkus keduanya, anggotanya terlebih dahulu mengamankan seorang pria RD yang merupakan warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

"RD kami amankan karena kedapatan petugas membawa 10 butir pil dobel L di depan warung Dusun Gerih Desa Janti Kecamatan Jogoroto," ujar Darul Hudha.

Kepada petugas, RD saat itu mengaku membeli pil terlarang itu dari temannya SH warga Dusun Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung. Polisi langsung bergerak meringkus SH di tempat tinggalnya.

"Kami lakukan penggeledahan, dan menemukan 1 plastik klip berisi 10 pil dobel L, 1 plastik klip berisi 7 pil dobel L dan 1 unit handphone," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, SH mengakui telah menjual pil koplo itu kepada RD. Selain itu, SH juga mengaku pil yang masuk dalam kandungan narkoba itu didapat dari AW (23), warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno.

"Pengakuan tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap AW di rumahnya. Dari hasil penggeledahan di rumah AW, ditemukan barang pil dobel L dengan total keseluruhan 460 butir 1 unit HP dan uang hasil penjualan Rp325 ribu," ujarnya.

Darul menduga, kedua pemuda tersebut merupakan pengedar pil perusak saraf antarkecamatan di Kabupaten Jombang. Keduanya pun dijerat pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

"Kami berharap kepada masyarakat untuk turut aktif memberantas peredaran narkoba dengan cara menginformasikan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," pungkas Darul.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network