Pengamat Hukum Apresiasi Petugas Perbatasan Gagalkan  Marimutu Sinivasan Keluar Negeri

Trisna Eka Adhitya
Hardjuno Wiwoho. (Foto: istimewa)

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Upaya Marimutu Sinivasan, bos Texmaco Grup, untuk meninggalkan Indonesia menuju Malaysia berhasil digagalkan oleh petugas perbatasan di PLBN Entikong

Peristiwa ini mendapat apresiasi dari pengamat hukum Hardjuno Wiwoho, namun dia juga menyoroti ketimpangan hukum dalam penanganan kasus BLBI.

"Kinerja petugas perbatasan patut diapresiasi, mereka telah menjalankan tugas dengan baik," ujar Mahasiswa Doktoral universitas Airlangga Surabaya ini, Selasa (10/9/2024). 

Namun, dia mengkritik keras pendekatan hukum yang hanya menerapkan kasus perdata pada Marimutu, meskipun kerugian negara mencapai Rp29 triliun.

"Kasus ini cermin adanya ketimpangan dalam penerapan hukum di Indonesia," tegas Hardjuno. 

Dia membandingkan kasus Marimutu dengan kasus pidana yang melibatkan kerugian negara jauh lebih kecil, namun pelaku langsung dihadapkan pada hukuman pidana.

Hardjuno mengakui bahwa secara hukum, utang Marimutu bisa dianggap sebagai persoalan perdata. Namun, dia menegaskan perlunya penerapan hukum progresif yang lebih tegas, mengingat besarnya dampak kerugian negara dan upaya Marimutu untuk meninggalkan negara.

"Benar bahwa secara doktrin hukum, utang seperti yang dialami Marimutu dapat dianggap sebagai persoalan perdata.Namun, kita harus ingat bahwa BLBI bukan kasus biasa," terang dia. 

Hardjuno mendesak adanya reformasi hukum yang lebih luas, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang merugikan negara. 

Dia menekankan bahwa sistem hukum Indonesia perlu beradaptasi dan memperkuat perangkatnya untuk memastikan kasus-kasus besar seperti BLBI bisa ditangani dengan proporsional dan adil.

"Kasus Marimutu ini hanya puncak gunung es dari masalah yang lebih besar dalam sistem hukum kita," ujar Hardjuno. 

Dia juga menyoroti ketidakmampuan sistem hukum untuk memberikan tindakan yang setimpal terhadap para obligor besar, yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dalam konteks ini, Hardjuno mendesak negara untuk mengkaji ulang pendekatan perdata dalam kasus-kasus besar seperti BLBI, dan mulai mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang lebih keras. 

Termasuk menjatuhkan sanksi pidana bagi obligor yang terbukti berusaha menghindari tanggung jawab mereka.

"Dalam kasus BLBI, di mana kerugian negara begitu besar, hukum progresif harus diterapkan. Ini bukan hanya soal menagih utang, tetapi juga soal menjaga keadilan dan integritas sistem hukum kita," tutup Hardjuno.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network