Kejaksaan Negeri Jombang Digeruduk Badut, Minta Kajari Baru Tuntaskan 5 Kasus Korupsi 

Zainul Arifin
Badut-badut menjadi peserta demonstrasi di Kejaksaan Negeri Jombang tuntut selesaikan 5 kasus dugaan korupsi yang belum tuntas. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Forum Rembug Masyarakat Jombang  (FRMJ) menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri, setempat, Selasa (17/9/2024). Dalam aksinya mereka menampilkan badut-badut dengan beragama tulisan.

Di antara badut markus, badut gratifikasi, badut debtcollector, badut koruptor dan badut pungli. Penampilan badut-badut tersebut mereka simbolkan sebagai watak para korps Adhyaksa di Jombang.

"Ya badut-badut ini kita simbolkan sebagai watak kejaksaan sini. Ada yang jadi debtcollector, koruptor, pungli hingga gratifikasi," kata koordinator aksi Joko Fattah Rochim di sela aksinya di depan kantor Kejari Jombang.

Aksi demo dengan puluhan massa itu mendapat pengamanan ketat dari pihak kepolisian setempat. Fattah menyebut, pihaknya menuntut Kajari Jombang yang baru, Nul Albar untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ditanganinya.

"Kita menagih Kejaksaan kasus-kasus yang lama yang belum terselesaikan. Sampling kami ada 5 kasus yang belum terselesaikan, harus dituntaskan Kajari yang baru demi terciptanya supremasi hukum terhadap Masyarakat Kabupaten Jombang," katanya.

Kasus-kasus yang menjadi tuntutan itu pertama mengusut tuntas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Rumah Burung Hantu (Rubuha) Rp734 juta dari APBD-P tahun 2020.

Kedua mengusut tuntas kasus Dugaan Penyelewengan Pembangunan Sumur Dalam di Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur Tahun 2023.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network