Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dikatakan Aly, kedua orang penumpang mobil pengirim miras tersebut diamankan di Satsamapta Polres Jombang beserta barang bukti 556 botol arak putih ilegal.
“Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring, pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” ujarnya.
Aly menegaskan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah Jombang merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Aly menargetkan Jombang ke depan bebas dari miras.
“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap bersama-sama ikut serta memberantasnya. Bagi yang mengetahui adanya peredaran miras agar segera menghubungi polisi untuk dilakukan penindakan,” imbau Aly.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait