Modusnya Terendus, Mobil Kijang Muatan 834 Liter Arak Ilegal Gagal Kelabui Polisi di Jombang

Zainul Arifin
Mobil berisi miras ilegal jenis arak putih yang diamankan Polres Jombang, Sabtu (3/8/2024). (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polres Jombang menggagalkan pengiriman 834 liter minuman keras (miras) ilegal jenis arak putih yang diangkut menggunakan mobil kijang LGX. Minuman haram itu rencananya akan didistribusikan ke wilayah Jombang dan Mojokerto.

Kasatsamapta Polres Jombang Iptu Aly Efendi mengatakan miras ilegal yang diangkut mobil kijang itu dicegat saat melintasi KM 679 Tol Jombang, tepatnya di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

"Mobil kijang dari Purwokerto Jawa Tengah menuju arah Jombang," kata Aly dalam keterangannya yang diterima iNews Mojokerto (MNC Group), Minggu (4/8/2024).

Mobil kijang itu membawa muatan 834 liter arak putih ilegal dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter, dimasukkan kardus dengan jumlah total 556 botol. Miras ilegal itu akan dikirim ke wilayah Jombang dan Mojokerto.

Adapun nobil kijang itu dikemudikan Warsidi (42), warga Desa Purwosari Kabupaten Blora bersama penumpang bernama Ahmad Rohmadi (26), warga Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang.

Pengiriman yang berhasil dicegah tersebut, kata dia, dari penyelidikan. Polisi mengendus adanya miras ilegal jenis arak putih yang akan masuk ke Jombang pada Sabtu (3/8/2024) dini hari. Setelah dipantau, kendaraan itu melintas dari arah Nganjuk menuju Jombang sekitar pukul 02.30 WIB.

"Personel yang sudah bersiaga di lokasi langsung menghentikan. Melakukan pemeriksaan dan juga penggeledahan pada penumpang serta mobil itu," ujar Aly.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network