JAKARTA, iNews.id - Influencer trading ilegal Binomo Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Pria dengan nama asli Indra Kesuma ini akan ditahan di rutan Bareskrim selama 20 hari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kenz akan berada di Rutan Bareskrim mulai dari hari ini Jumat (25/2) hingga Rabu (17/3) mendatang.
"Penahanan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Menjadi tersangka, Indra Kenz akan dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara selama 20 tahun oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
"Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ucap Ramadhan.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait