get app
inews
Aa Read Next : Indra Kenz Keluar Rutan, Benarkah?

Masa Tahanan Indra Kenz Diperpanjang 30 Hari

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:35 WIB
header img
Indra Kenz. (foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kens diperpanjang masa tahanannya. Perpanjangan masa tahanan ini dikeluarkan dari surat keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara tanggal 13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus Binomo Indra Kenz (IK) selama 30 hari kedepan.  Indra Kenz saat ini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan masa perpanjangan penahanan terhitung sejak 26 Mei 2022 dan berakhir pada 24 Juni 2022. 

“Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari terhitung sejak 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,” ujar Ramadhan, Selasa (24/5/2022). 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, terkait investasi bodong aplikasi Binomo pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz (Afiliator Binomo), Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Brian Edgar Nababan (Manajer Binomo Indonesia), Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin (admin akun Telegram milik Indra Kenz).

Penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I, namun dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas tersebut tidak lengkap secara formil dan materiil. Dari data yang terakhir disampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 saksi ahli. 

Investasi bodong Binomo setidaknya menyebabkan total kerugian Rp73,1 miliar dari 108 korban.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut