JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membantah adanya kabar Indra Kenz keluar dari rumah tahanan (rutan). '
"Hoaks. Tidak benar (isu soal Indra Kenz dipulangkan atau semua asset dikembalikan)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Untuk memastikan hal itu, Whisnu pun meminta kepada awak media untuk melihat langsung tersangka penipuan aplikasi Binomo itu di dalam Rutan Bareskrim Polri.
"Ke Mabes Polri saja. Ada di tahanan (rutan) kok," ujar Whisnu.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Selain Indra Kenz, Polri juga telah menetapkan tersangka lainnya dalam kasus penipuan Binomo yakni Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Editor : Trisna Eka Adhitya