Indra Kenz resmi Jadi Tersangka, Memilih Menghindari Wartawan

Trisna Eka Adhitya
Indra Kenz jadi tersangka terkait kasus Binomo(Foto: Instagram @indrakenz)

JAKARTA , iNews.id - Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Penetapan Crazy Rich asal Medan ini ditetapkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.  

"Ya benar (sudah jadi tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (24/2/2022).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo pada hari ini. 

Sebelumnya, merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, dalam hal ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Indra Kenz telah menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri didampingi pengacaranya.

Ia beserta Pengacara tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.10 WIB. Saat ditemui awak media, Indra Kenz lebih memilih bungkam dan menghindar dari sorotan media. Indra Kenz pun langsung memasuki dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. 

"Nanti ya, nanti. Terima kasih," singkat Indra sembari terburu-buru ke dalam Gedung Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau pencucian uang serta penyebaran berita bohong atau hoaks. 
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network