get app
inews
Aa Read Next : Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Minta Ganti Rugi, Ini Caranya

Uang Korban Afiliator Dapat Kembali, Ini Caranya

Senin, 14 Maret 2022 | 07:46 WIB
header img

JAKARTA, iNews.id - Para korban afiliator opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex berpotensi dapat menerima ganti rugi atau restitusi  melalui aset pelaku afiliator yang telah disita aparat penegak hukum. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan, uang para korban yang telah raib akibat menjadi korban dari afiliator dapat mengajukan permohonan ke LPSK.

"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Achmadi dikutip Antara di Jakarta, Minggu (13/3/2022).

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dan LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi tersebut serta menjadikannya prioritas.

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Achmadi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan Binomo dan Quotex, antara lain tindak pidana pencucian uang.

Untuk itu, Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor kepada Kepolisian RI untuk mendapatkan status hukum, kemudian para korban bisa menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," kata Achmadi.

Achmadi juga menyebut, dengan proses hukum yang baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban melalui restitusi masih ada, meski keputusan akhirnya akan bergantung pada hakim.

"Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan, dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," pungkas Achmadi.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut