JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan Fiqi Efendi (40) tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, Kejari Jombang tengah memburu pria warga yang tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Jawa Timur itu.
Kejari Jombang juga membeber ciri-ciri tersangka korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,7 miliar. "Ciri-ciri tersangka memiliki kulit sawo matang, wajah kotak berkacamata, gemuk dan tinggi badan sekitar 165 sentimeter," kata Kepala Kejari Jombang Agus Chandra, Rabu (7/3/2024).
Kejari berharap masyarakat turut memberikan informasi apabila melihat keberadaan tersangka tersebut. Informasi itu sangat berharga bagi Kejari Jombang dalam penegakan hukum.
"Kami menghimbau apabila melihat pelaku, harap segera ditangkap dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang atau bisa menghubungi nomor HP 085711643891," kata Agus.
Dalam kesempatan itu, Agus menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang tersebut tengah ditangani Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait