Jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Rabat Beton 21 Titik di Jombang Diburu Kejari

Trisna Eka Adhitya
Kejaksaan Negeri Jombang ari DPO kasus pembangunan jalan Rabat. (Foto: Zainul Arifin)

Adapun kasus yang tengah diusut itu bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

"Tersangka Fiqi ini merupakan otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim, nilainya sebesar Rp3,8 milar," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan proyek ini, Fiqi membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat) di Kabupaten Jombang dengan rata-rata 1 kecamatan sebanyak 1 pokmas. Setelah uang hibah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh Fiqi.

"Uang yang diminta bervariatif, 50 hingga 70 persen. Jadi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar,” katanya.

Fiqi pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Jombang. Dalam keterangannya, Fiqi mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.

Kejari Jombang kemudian mendalami keterangan tersebut dengan memanggil AM yang merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi. "Hasil pemeriksaan, AM tidak tahu menahu dan tidak mengenal tersangka Fiqi sama sekali. Ya aneh. Anggota DPRD dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang,” ujarnya.

Dikatakan Agus, Kejari Jombang juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Menurut Agus, pihak Dinas mengakui adanya program itu berdasarkan pengajuan dari Pokmas.

“Namun pokmas itu tidak merasa meminta atau mengajukan, Tapi diberi proyek oleh tersangka. Jadi tersangka itu sebagai koordinator. Padahal dalam program ini tidak ada koordinator,” ucapnya.

Agus menegaskan, tim Kejari Jombang sudah menjemput tersangka di rumahnya di Pamekasan pada 16 Mei 2024. Namun, tersangka menghilang saat petugas datang. Petugas yang hanya bertemu istri dan anak-anaknya juga melakukan penggeledahan.

“Kami melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka yang sudah ditetapkan DPO,” tegasnya.

Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network