Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong Aiptu Agus Shodikin mengatakan, Akbar merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali dipenjara. Selain itu, pelaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Gresik dan Mojokerto sejak bebas dari penjara.
“Sejak keluar penjara, dalam 2 bulan terakhir Akbar sudah 4 kali mencuri motor, yaitu 3 kali di wilayah Gresik dan 1 kali di Mojokerto.Yaitu sepeda motor Honda BeAT yang dijual seharga Rp3,5 juta, Supra X Rp700 ribu, Scoopy Rp4,6 juta, serta BeAT Rp4,4 juta,” tambahnya.
Sebelumnya, satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil melarikan diri bersama barang curiannya dibekuk Tim Reskrim Polsek Dawarblandong bersama Unit Resmob Tansatrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku dibekuk di Terminal Purabaya Sidoarjo saat hendak melarikan diri ke Pulau Bali.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait