Selain harus memiliki KTP Kota Mojokerto, ada berbagai syarat lainnya. Diantaranya adalah memiliki usia maksimal 65 tahun.
Kemudian, usaha yang sedang dilakukan juga arus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan penghasilan masih di bawah UMR atau kurang dari Rp 2.810.000,00. Syarat terakhir yakni belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang sudah punya usaha dan namun belum punya NIB, silahkan mengurus NIB di MPP,” imbaunya.
Lebih lanjut Mas Pj menyampaikan bahwa agar dapat memperoleh fasilitasi ini, para pelaku usaha harus mendaftarkan diri melalui link yang telah disediakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) yaitu melalui bit.ly/BPJSTKUMKMKotaMojokerto.
“Bagi yang sudah mendaftar, nanti akan divalidasi datanya oleh tim dari Diskopukmperindag,” imbuhnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait