Hai Wirausaha Rentan di Kota Mojokerto, Ada Kabar Gembira Soal BPJS Ketenagakerjaan Dari Pemkot

Trisna Eka Adhitya
Pemkot Mojokerto akan fasilitasi wirausaha rentan agar terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pinterest

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Wirausaha rentan di Kota Mojokerto kini akan memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Hal ini setelah Pemerintah Kota Mojokerto berencana memberikan fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para wirausaha rentan. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan pada tahun 2024, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan dimanfaatkan untuk fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para wirausaha rentan.

“Sebelumnya Pemkot telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga non ASN, tenaga keagamaan, RT-RW, Linmas dan kader motivator. Tahun ini, jaminan sosial kita perluas untuk wirausaha rentan,” terangnya pada Selasa (23/4/2024).

Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro menjelaskan, DBHCHT sebelumnya hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Kota Mojokerto. Hal ini pun telah membuat Kota Mojokerto telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau hampir 100 persen masyarakat telah dijamin BPJS Kesehatannya. 

Oleh karena itu, kali ini Pemkot ingin memperluas manfaat dari DBHCHT itu. Yakni dengan memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha yang ber KTP Kota Mojokerto. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network