Dia menambahkan, tingkat pendidikan, budaya dan kurangnya sosialisasi menyebabkan masih banyak pemuda di perdesaan yang memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikan dengan alasan melakukan pernikahan.
"Masih perlu sosialiasi dan pemahaman akan batasan usia pernikahan sesuai UU serta resiko yang bisa terjadi ketika melangsungkan pernikahan pada usia dini," imbuhnya.
Pernikahan dini, kata di, cenderung menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan dapat menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak. Seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.
"Untuk meminimalisir terjadinya pernikahan di usia dini, pemerintah telah berupaya menentukan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan," ujar Zulkipli.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait