JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pelaku penipuan modus rekrutmen Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Jombang dibekuk aparat kepolisian. Terduga pelaku bernama Aditya Dewantara Pratama (32) warga Jl Hos Cokroaminoto Kelurahan Jombatan, kabupaten setempat.
Pelaku menawari peluang menjadi anggota Satpol PP Pemkab Jombang dengan biaya Rp10.000.000. Namun, setelah dibayar sesuai permintaan, korban sampai sekarang tidak menjadi anggota Satpol PP sebagaimana yang telah dijanjikan.
"Pelaku melanggar Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Kapolsek Jombang, AKP Soesilo dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).
Soesilo menjelaskan, dugaan penipuan rekrutmen Satpol PP Jombang tersebut dilakukan pelaku akhir Januari 2023 lalu. Korbannya adalah seorang guru berinisial MA (56) warga satu kampung dengan pelaku.
Awalnya, Minggu, 29 Januari 2023, disaat korban sedang gowes ke Bareng dan istirahat di sebuah warung diinfokan oleh ketua Gowes Plonco, AW bahwasanya ada peluang rekrutmen Satpol PP Pemerintah Kabupaten Jombang. Info tersebut hasil penawaran dari Aditya.
"Dua hari kemudian, korban bertemu dengan Aditya di rumah AW di Jl. Teuku Umar Desa Pulo Lor, Jombang. Pada saat itu, pelaku menawari peluang menjadi anggota Satpol PP Jombang dengan biaya Rp10.000.000," kata Soesilo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait